Kembali ke Monografi
QR Code
HUKUM NEGARA
Kode
BUKU-00077
Pengarang
Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M.H.; Editor; Nurul Falah Atif
Penerbit
Refika Aditama
Tempat Terbit
BANDUNG
Tahun Terbit
2020
ISBN
978-623-7060-72-7
Klasifikasi
328 NUR h
Subjek
Badan legislatif; Mahkamah konstitusi; Kekuasaan eksekutif; Badan eksekutif; Kekuasaan legislatif
Rak
R5.d
Jumlah Halaman
182
Tinggi
25.00 cm
Jumlah Kopi
2
Sumber
JDIH DPRD KABUPATEN SUKOHARJO
Tanggal Masuk
3 MARET 2023
Hukum lembaga negara
Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M.H.; Editor; Nurul Falah Atif
Tahun Terbit
2020
Halaman
182
Jumlah Kopi
2
Deskripsi
Buku-buku tentang hukum kelembagaan negara mungkin telah banyak ditulis dan beredar di tengah masyarakat. Namun jika dibandingkan dengan buku Hukum Lembaga Negara ini, terdapat banyak perbedaan. Perbedaan terletak pada sisi substansi regulasi yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, dan pembahasan dilakukan secara ringkas sehingga mudah untukdipahamioleh pembaca. Berbicara tentang lembaga negara merupakan "sine qua non" dalam memahami dinamika sistem ketatanegaraan suatu negara. Sejak reformasi dan amandemen UUD 1945. kajian mengenai kelembagaan negara merupakan kajian yang senantiasa "hidup" dan dinamis seiring dengan dinamika kelembagaan negara Indonesia yang mengalami perkembangan dan regulasi yang terus "hidup".Dalam penyelenggaraan negara yang aktif dan konstruktif, mekanisme dan fungsi struktur kelembagaan negara akan menjadikan pola teknis operasional sebagai terobosan penting dalam perspektif menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada hukum. Kualitas penyelenggaraan negara yang murni dan konsekuen akan mudah diwujudkan melalui pembenahan sistem yang transparan. Oleh karena itu, kesadaran kolektif dari penyelenggara negara dan masyarakat untuk membangun sistem penyelenggaraan negara yang transparan menjadi syarat mutlakberhasilnya suatu negara. Kehadiran buku ini sangat membantu masyarakat, mahasiswa, pelajar, para akademisi, stakeholders dan praktisi lembaga negara dalam memahami bagaimana seharusnya penyelenggara negara dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan hukumnya untuk mewujudkan cita-cita negara.